PROFIL

Pusat Pengetahuan Sumber Daya Air (PPSDA) atau

Water Resources Knowledge Management Centre (WRKMC)

 

 

URAIAN SINGKAT

Pusat Pengentahuan Sumber Daya Air (PPSDA atau Water Resources Knowledge Management Centre (WRKMC) sebagai strategi Pengembangan Tata Guna Air (PTGA) yang berkedudukan dibawah PPK PSDA yang berfungsi mengelolah sistem informasi dan analisis data menjadi pengetahuan untuk pengambilan keputusan dan publikasi berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air secara keseluruhan

Pemanfaatan pusat pengetahuan (knowledge centre) sebagai salah satu perangkat pendukung dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan lembaga pada khususnya, di era sekarang ini sudah menjadi keharusan. Secara fakta beberapa dokumen terkait sumber daya air dan yang terkait lainnya sudah dimulai dengan kemasan penggunaan teknologi informasi yang banyak dikembangkan. Untuk itu dalam rangka operasional pengembangan PPK PSDA, pada tahap awal mengumpulkan seluruh dokumen baik yang berupa data atau informasi untuk dianalisis dan dimanfaatakan dalam mendukung kinerja PPK PSDA.

 

 

URAIAN KERJA

Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang dalam membentuk dan mengembangkan Unit Pengembangan Tata Guna Air (PTGA) yang salah satu fungsinya sebagai Pusat Pengetahuan Sumber Daya Air (PPSDA) yang terselenggara secara optimal Tujuan utamanya sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kegiatan sub unit PPSDA
  2. Mengumpulkan, verifikasi dan mengolah data input meliputi : SISDA, e-PAKSI, P3A/GP3A/IP3A, SIMPI, SIPAI, SMOPI, AHP, Hidrologi, Hecras, dll. (hasil laporan)
  3. Mengumpulkan dokumen laporan kegiatan, jurnal pengetahuan sumber daya air, irigasi, peraturan-perundangan sumber daya air dll
  4. Mengolah data dan filing data (pengarsipan data)
  5. Menyusun suatu Knowledge Management System yang di dalamnya terdapat Portal Tata Guna Air Wilayah Sungai
  6. Memberikan masukan untuk perbaikan kualitas data kepada Unit PTGA dan BBWS/BWS
  7. Menyampaikan data bahan pengambilan keputusan dan publikasi sesuai dengan standar yang ditetapkan
  8. Membantu sub unit lain dalam peningkatan/pengembangan kinerja